KEPERAWATAN PROFESIONAL
► Pasal 32 ( 2,3 & 4 )
- Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan
pengobatan dan atau perawatan .
- Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggung jawabkan
- Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu
kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dlakukan oleh tenaga
kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu
LANDASAN YURIDIS PEKERJAAN PERAWAT
► Pasal 50 ( 1)
- Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan – kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang brsangkutan
PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KEPERAWATAN DAN STANDAR PROFESI
► Pasal 53 ( 1 & 2 )
- Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
- Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien
Implikasi dari UU Kes No. 23 / 92
► Landasan & arah pembangunan kesehatan
► Hak dan kewajiban setiap warga Negara dlm bidang kesehatan
► Tugas & tanggung jawab pemerintah dlm upaya kesehatan .
► upaya kesehatan ( preventive , promotiv, curative, rehab, → menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan
► sumber daya pendukung → t.u masyarakat tak mampu
► protektif pemberi dan penerima jasa
Implikasi dari pasal 1 ayat 3 :
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan, serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan .
Implikasinya :
► legitimasi pendidikan keperawatan
► legalisasi tenaga keperawatan
► protektif ciri profesi keperawatan
► otonomi keperawatan
► profesi mandiri
► profesi keperawatan sejajar dengan profesi lain dalam bidang kesehatan
pasal 32 ayat 2,3,4
- Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, dilakukan dengan pengobatan dan atau perawatan
- Pengobatan dan atau perawatan dpt dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggung jawabkan
- Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu
IMPLIKASINYA
► legitimasi kompetensi keperawatan
► legitimasi ilmu keperawatan
► legislasi tenaga keperawatan
► otonomi keperawatan
► responsibility & accountability
Pasal 50 ayat 1,2
- Tenaga Kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehata sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan
- Ketentuan mengenai katagori, jenis dan kualifikasi tenaga kesehatan ditetapkan dengan P.P
Pasal 51 ayat 1,2
- Pengadaan tenaga kesehatan untuk memenuhi kebutuhan diselenggarakan antara lain melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan atau masyarakat .
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan ditetapkan sesuai dengan UU yang berlaku
Implikasinya :
► Responsibility & Acountability
► Penegasan peran ( role ) : dependent, interdependent, independent
► Kualifikasi tenaga keperawatan
► Kendali vertical & horizontal tenaga keperawatan
Pasal 53 ayat 1,2,4
- tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
- Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien
- Ketentuan mengenai standar profesi dan hak – hak pasien sebagaimana dimaksud dlm ayat (2) ditetapkan dengan PP
Implikasinya :
► Law appreciation terhadap profesi keperawatan
► kebebasan yang bertanggung jawab dalam menjalankan misi profesi
► Quality assurance
► Total quality control
► Membangun daya kreativitas
- Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan
Pasal 82 ayat 1
- Barang siapa yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja ;
melakukan pengobatan dan atau perawatan sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah )
Pasal 83
- Ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 80,81,82, ditambah seperempat apabila menimbulkan luka berat atau sepertiga apabila menimbulkan kematian
Implikasinya
► Responsibility & accountability
► Perlindungan seimbang yang objektif bagi pemberi & penerima jasa
► Memelihara kewibawaan profesi
► Pengukuhan jati diri profesi
► secara implicit menyiratkan landasan moral & etik dalam setiap menjalankan misi profesi
► Profesi menjunjung tinggi supremasi hokum yang berlaku