Selasa, 09 November 2010

DASAR HUKUM BAGI TENAGA KESEHATAN UU NO. 23 TAHUN 1992 TENTANG KESEHATAN


KEPERAWATAN PROFESIONAL
Pasal 32 ( 2,3 & 4 )
-          Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan  
      pengobatan dan  atau perawatan .
-  Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu  keperawatan  atau cara lain yang dapat dipertanggung jawabkan
-   Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu 
           kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dlakukan oleh tenaga
           kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu

LANDASAN YURIDIS PEKERJAAN PERAWAT
  Pasal   50 ( 1)
-          Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan – kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang brsangkutan


PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KEPERAWATAN DAN STANDAR PROFESI
   Pasal 53 ( 1 & 2 )
-          Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas  sesuai dengan profesinya
-          Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya  berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien

Implikasi  dari  UU Kes No. 23 / 92
Landasan & arah pembangunan kesehatan
Hak dan kewajiban setiap warga Negara dlm bidang kesehatan
Tugas & tanggung jawab pemerintah dlm upaya kesehatan .
  upaya  kesehatan ( preventive , promotiv, curative, rehab,    menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan
  sumber daya pendukung    t.u masyarakat tak mampu
   protektif pemberi dan penerima jasa

Implikasi dari pasal  1 ayat 3 :
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan, serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan .

Implikasinya :
legitimasi pendidikan keperawatan
legalisasi tenaga keperawatan
protektif ciri profesi keperawatan
otonomi keperawatan
  profesi mandiri
  profesi keperawatan  sejajar dengan profesi lain dalam bidang kesehatan

pasal 32 ayat 2,3,4
  • Penyembuhan penyakit  dan pemulihan kesehatan, dilakukan dengan pengobatan dan atau perawatan
  • Pengobatan dan atau perawatan dpt dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggung jawabkan
  • Pelaksanaan  pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran  atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk  itu
IMPLIKASINYA
        legitimasi kompetensi keperawatan
        legitimasi ilmu keperawatan
       legislasi tenaga keperawatan
        otonomi keperawatan
        responsibility & accountability

Pasal 50 ayat 1,2
  • Tenaga Kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehata sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan
  • Ketentuan mengenai katagori, jenis dan kualifikasi tenaga kesehatan ditetapkan dengan  P.P
Pasal 51 ayat 1,2
  • Pengadaan tenaga kesehatan untuk memenuhi kebutuhan diselenggarakan antara lain melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan atau masyarakat .
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan ditetapkan sesuai dengan UU yang  berlaku 

Implikasinya :
        Responsibility & Acountability
        Penegasan peran  ( role ) : dependent,  interdependent,   independent
        Kualifikasi tenaga keperawatan
        Kendali vertical & horizontal tenaga keperawatan


Pasal 53 ayat 1,2,4
  • tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
  • Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar  profesi dan menghormati  hak pasien
  • Ketentuan mengenai standar profesi dan hak – hak pasien sebagaimana dimaksud dlm ayat (2) ditetapkan dengan PP
Implikasinya :
        Law appreciation terhadap profesi keperawatan
        kebebasan yang bertanggung jawab dalam menjalankan misi profesi
        Quality assurance
        Total quality control
        Membangun daya kreativitas

Pasal 55 ayat 1
  • Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan
Pasal  82 ayat 1
  • Barang siapa yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja ;
melakukan pengobatan dan atau perawatan sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat 4, dipidana  dengan pidana penjara 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000  ( seratus juta rupiah  )

Pasal 83
  • Ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 80,81,82,  ditambah seperempat apabila menimbulkan luka berat atau sepertiga apabila menimbulkan kematian
Implikasinya
        Responsibility & accountability
        Perlindungan seimbang yang objektif bagi pemberi & penerima jasa
        Memelihara kewibawaan profesi
        Pengukuhan  jati diri profesi
        secara implicit menyiratkan landasan moral & etik  dalam setiap menjalankan misi profesi
        Profesi menjunjung tinggi supremasi hokum yang berlaku